Tips dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang






 Ini dia Langkah mengurus KTP Elektronik yang hilang. Berhenti di sana, ambil nafas, dan tenangkan diri untuk mengatasinya selangkah demi selangkah. Tanpa bermaksud memperpanjang penderitaan Anda yang sedang kehilangan dokumen negara yang satu ini, berikut tips mengurus KTP Elektronik yang hilang secara taktis.

1. Periksa terlebih dahulu dengan teliti
Benarkah KTP Elektronik Anda hilang? Jangan-jangan ia masih dirental terakhir Anda menyewa yang belum dikembalikan? Sudahkah sudut rumah Anda diperiksa dengan benar? Bila jawabannya ya, lanjutkan ke langkah berikutnya.


 2. Perkirakan waktu dan tempat saat kehilangan
Jika positif tak ada dalam rumah, ingat-ingat kembali kapan dan dimana terakhir kali Anda memegang KTP Elektronik. Selain berguna untuk penelusuran, hal-hal tersebut menjadi referensi saat melaporkan kepada pihak kepolisian.

Bila memungkinkan telusuri tempat Anda terakhir mengingat membawa KTP Elektronik, seperti tempat fotokopian mungkin, atau warung makan, dan tanyakan kepada petugas ataupun pelayan apakah pernah menemukan KTP yang tertinggal.

Terkadang jawabannya bisa mengejutkan karena ada KTP yang mereka temukan. Namun, jika itu bukan KTP yang dicari setidaknya Anda telah berusaha menelusurinya sebaik mungkin.

3. Laporkan kepada Polsek
Bila telah yakin bahwa KTP benar-benar hilang, buatlaporan kepada Kepolisian Sektor domisili Anda sesuai KTP terlebih dahulu. Bawalah fotokopian Kartu Keluarga (KK), sebagai tanda bukti bahwa Anda warga sektor tersebut dan tak perlu takut.

Disamping tak ada yang mau melakukan kesalahan seperti yang satu ini,hal tersebut bukanlah tindak pidana. Percayalah, Anda tak akan ditempatkan dalam ruang redup dengan cermin satu sisi sepertidalam film Bourne Identity.

Lagipula Anda telah melakukan penelusuran sehingga dapat dengan percaya diri menjawab pertanyaan Pak Polisi yang ternyata tak seseram yang Anda duga, karena berkisar di antara kapan dan di mana kehilangan terjadi.

Selesai dari sini, Anda dapatkan surat keterangan kepolisian.
 4. Datanglah ke kantor desa atau kelurahan
Sebenarnya, Anda perlu mendatangi Ketua RT terlebih dahulu namun untuk menghindari kekurangan berkas yang diminta kelurahan tanyakan terlebih dahulu ke kantor yang satu ini.

 5. Mengurus ke Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Setelah mendapat pentunjuk dari kantor kelurahan, mulailah mengurus berkas yang diperlukan dimana berkas tersebut membutuhkan tanda tangan Ketua RT.Quote:Siapkanlah :

  • Formulir pendaftaran KTP rangkap 2 (1 untuk kelurahan dan 1 untuk kecamatan).
  • Bila Anda tak memiliki berkas ini dapat diminta sekaligus saat menemui Ketua RT.
  • 2 lembar foto 4 x 6 untuk ditempel ke formulir pendaftaran KTP.
  • Surat Pengantar sebagai warga (surat domisili) dari Ketua RT.
  • 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Bila telah ditandatangani dan distempel Ketua RT, jangan lupa untuk meminta pula kepada Ketua RW.

 6. Ke kantor kelurahan untuk mendapatkan stempel kelurahan
Bila berkas Anda telah lengkap ditandatangani dan distempel oleh Ketua RT serta RW, pihak kelurahan akan mengambil satu bagian formulir pendaftaran KTP Anda.

Sedangkan formulir satunya yang ditujukan untuk kecamatan akan dikembalikan untuk selanjutnya Anda serahkan sendiri kepada kantor kecamatan. Siapkan jumlah foto ekstra untuk mengantisipasi bila diperlukan.

 7. Membuat KTP di kantor kecamatan
Akhirnya, datangilah kantor kecamatan ke bagian pengurusan KTP yang biasanya merupakan unit tersendiri. Serahkan berkas Anda,dan bila beruntung bisa langsung dibuatkan KTP Elektronik.

Kebanyakan warga yang kehilangan KTP Elektronik masih dibuatkan KTP format lama alias KTP biasa. Hal ini dikarenakan secara sIstem orang yang telah diambil foto dan sidik jarinya menggunakan scanner KTP Elektronik tidak bisa melakukan pengambilan untuk yang kedua kalinya.

Namun, menyusul berita banyaknya terjadi kesalahan cetak nama, alamat, serta masalah lainnya, menurut kabar aka nada ‘kesempatan kedua’. Sayangnya masih belum jelas kapan hal tersebut terealisir dan masih harus menunggu, namun setidaknya pada tahap ini Anda mendapat Kartu Tanda Penduduk, meskipun format yang lama.

 Demikian, langkah taktis mengurus KTP Elektronik yang hilang. Beberapa detil mungkin berbeda di beberapa daerah dan semua proses tersebut semestinya tanpa pemungutan biaya.


0 comments:

Post a Comment

 
SAHABAT ONLINE ANDA © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top